MENDEKATI PENERIMAAN PENDAFTARAN KIP LAKUKAN SOSIALISASI DAN KOORDINASI
Blangpidie-Kip-acehbaratdaya.kpu.go.id Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Penerimaan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2024. 22/8/24
Ketua KIP Abdya Iswandi dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada partai pengusung yang akan mendaftarkan pasangan Bakal calon Bupati daan Wakil Bupati untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan serta mempersiapkan segala kebutuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga pada saat pendaftaran semua berkas lengkap dan dapat diterima.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Deri Sudarma menjelaskan secara teknis terkait persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati berdasarkan juknis pencalonan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang pedoman Teknis pencalonan.
Deri juga mengurai ketentuan dalam mencalonkan baik Partai politik yang memperoleh Kursi atau Gabungan partai politik berdasarkan Keputusan KIP Aceh Barat Daya nomor 182 tahun 2024 tentang Jumlah persyaratan perolehan Kursi atau suara Sah partai politik peserta Pemilu atau Gabungan partai politik.
Diakhir diskusi panel Iswandi mengingatkan, jika masih terdapat kendala dan belum dapat memahami terkait peraturan yang ada pada pencalonan dapat melakukan koordinasi intens bersama dengan tim Helpdesk KIP Aceh Barat Daya, atau dapat mendatangi langsung kantor KIP setempat.
Hadir pada acara Komisioner Masrizal, Kasubbag Tekparmas Indriyanto, Para Instansi Terkait, Panwaslih Abdya, Partai politik dan partai politik lokal serta pihak pewarta.